tag:blogger.com,1999:blog-5728351590695981703.post4532297666287799117..comments2013-06-02T08:40:34.384-07:00Comments on Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Jumlah Kasus di BPSKBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)http://www.blogger.com/profile/09863934586181535231noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-5728351590695981703.post-56898775641364753622013-06-02T08:40:34.384-07:002013-06-02T08:40:34.384-07:00--
LAPORKAN-Konsultasi-Selesaikan-dan Laksanakan...-- <br /><br />LAPORKAN-Konsultasi-Selesaikan-dan Laksanakan Putusan...BPSK Kabupaten Bandunghttps://www.blogger.com/profile/07864521758329096135noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5728351590695981703.post-84278046509686293372009-04-19T06:33:00.000-07:002009-04-19T06:33:00.000-07:00MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. ...MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT <br /><br />Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku <br /><br />Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. <br />Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk <br /><br />menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku <br /><br />Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.<br />Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi <br />dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. <br />Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar <br /><br />terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini <br /><br />sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen <br /><br />Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.<br />Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan <br /> mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.<br />Siapa yang akan mulai??<br /><br />David <br />HP. (0274)9345675David Pangemananhttps://www.blogger.com/profile/00258132645483538927noreply@blogger.com